Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) batal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini akan menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (PAS Kemenkumham), Rika Aprianti, mengatakan, keputusan itu sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim," kata Rika di Lapas Salemba, Senin (27/2).
Mulanya, Bharada E direncanakan menempati Lapas Salemba untuk menjalani masa pidana 1 tahun 6 bulan sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eks ajudan Ferdy Sambo ini bahkan sempat diantar dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jaksel menuju Lapas Salemba, kemarin.
Disampaikan Rika, Ditjen PAS Kemenkumham telah mempersiapkan penempatan Bharada E di Lapas Salemba. Namun, akhirnya mengakomodasi rekomendasi LPSK.
"Keputusannya, penempatan Richard Eliezer selanjutnya di Rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujar Rika.
Kendati demikian, Bharada E tetap berstatus warga binaan Lapas Salemba. Adapun pemindahan Bharada E dari Lapas Salemba kembali ke Rutan Bareskrim dilakukan pada Senin (27/2) malam.
"Statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan, Eliezer akan dieksekusi ke Lapas Salemba. Pelaksanaan eksekusi hukuman di lapas dilakukan untuk memenuhi hak-hak Eliezer sebagai terpidana.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," kata Syarief saat dikonfirmasi, Senin (27/2).